Pajak

Kompetensi
Indikator:
1. Memahami pengertian pajak
2. Mengetahui fungsi pajak
3. Membedakan pajak dengan non pajak
4. Mengetahui sistem perpajakan di Indonesia
5. Cara menghitung pajak
6. Pengelompokan pajak
Materi
Pengertian Pajak

Bila kita bicara pajak, sebenarnya masalah pajak sudah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan dahulu. Hanya istilah yang membedakan. Pada saat itu disebut sebagai upeti atau persembahan pada raja.
Memang untuk pembayaran pajak, balas jasanya tidak dapat dirasakan secara langsung oleh si wajib pajak (rakyat). Tetapi hasilnya dapat direalisasikan dalam bentuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, misalnya fasilitas jalan raya, aliran listrik, telpon, aliran air, dan fasilitas umum lainnya. 
Unsur yang harus diperhatikan pada setiap pajak adalah :
a. Subjek Pajak
b. Dasar Pajak atau Objek Pajak
c. Tarif Pajak

Pengertian Pajak menurut beberapa ahli, diantaranya:
1. Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk tabungan masyarakat.
2. Prof. DR. S.I. Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah.
Dan dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.
3. Prof. DR. P.S.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
4. DR. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan definisi yang diungkapkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
1. Pajak dipungut oleh negara
2. Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
3. Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak antara lain:
1. Fungsi Budgeter
Yaitu: pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2. Fungsi Pengaturan (regulerend)
Yaitu: pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
a. Pengenaan pajak yang tinggi untuk produk minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pengenaan pajak pada produksi barang mewah (PPnBM), untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. Pengenaan pajak 0% untuk ekspor, dengan tujuan untuk memajukan pasar.
PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen BTPTM atau impor BTPTM (Barang Terkena Pajak Tergolong Mewah).
Perbedaan Pajak
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Selain Pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya, seperti: Retribusi, Bea dan Cukai.
I. Perbedaan Pajak dengan Retribusi
Retribusi adalah pungutan (yang dapat dipaksakan) dan dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa langsung dari negara kepada pihak yang melakukan pembayaran.
Misalnya: karcis parkir, karcis masuk tempat rekreasi.

II. Bea dan Cukai
Pada hakekatnya Bea dan Cukai adalah Pungutan Pajak tidak langsung yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen keuangan.
Bea
Pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap lalu lintas barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia. Daerah Pabean Indonesia berdasarkan Zona Eksklusif, yaitu 200 mil laut dari pantai terluas.
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang masuk ke pabean Indonesia.
Bea keluar sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi untuk sejumlah barang tertentu diberlakukan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Cukai
Tarif yang ditetapkan pemerintah atas barang-barang yang sifatnya khusus.
Misalnya: rokok dan minuman keras.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System, adalah sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Cirinya:
a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b. wajib pajak bersifat pasif
c. utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2. Self Assessment System, adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Cirinya:
a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
b. wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
c. fiskus tidak ikut campur tangan dan hanya mengawasi
3. With Holding System, adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
Perhitungan Pajak
Pajak Penghasilan (PPh)
Perhitungan pajak penghasilan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Mengenai peraturan atas penghasilan (laba) yang diterima oleh pribadi atau badan usaha dalam tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.


Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur berdasarkan UU PPh pasal 17.
Ada empat macam tarif pajak yaitu:
1. tarif pajak proposional (sebanding)
2. tarif pajak progresif (semakin besar)
3. tarif pajak degresif (semakin kecil)
4. tarif pajak tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
Misalnya: tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun dikenakan bea materai Rp 3.000,-

Contoh 1




































Contoh 2
















Pengelompokan Pajak
Pajak dapat dikelompokan berdasarkan:
1. Berdasarkan golongannya, pajak dibedakan:
a. Pajak Langsung, pajak yang ditanggung oleh si wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan ke orang lain. Misalnya: PPh (pajak penghasilan)
b. Pajak Tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan pada orang lain. Misalnya : PPN (pajak pertambahan nilai).
2. Berdasarkan sifat, pajak dibedakan:
a. Pajak Subjektif, pajak yang dibebankan kepada keadaan wajib pajak.
Misalnya: pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
Misalnya: pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah.
3. Menurut Lembaga Pemungutannya, pajak dibedakan:
a. Pajak Pusat, dipungut pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara.
Misalnya: PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah, dipungut pemerintah daerah dan digunakan membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri dari:
· Pajak daerah tingkat I Propinsi.
Misalnya: Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor.
· Pajak daerah tingkat II Kabupaten
Misalnya: Pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, dan Pajak orang asing.
Simulasi