Pasar Monopoli

Kompetensi
Setelah mempelajari materi ini, Anda diharapkan, memiliki kompetensi sebagai berikut :
  • Siswa dapat mendeskripsikan konsep pasar monopoli
  • Siswa dapat mendeskripsikan hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan monopoli
  • Siswa dapat mendeskripsikan kebijakan yang diberlakukan dalam mengatasi monopoli
Materi
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.

Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.


Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya:
  1. Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
  2. Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
  3. Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
  4. Penentu harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
Timbulnya Monopoli
Hal-hal dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
  1. Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom
  2. Di kalangan usaha swasta:
    1. karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina
    2. karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat.
    3. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise.
    4. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman.
    5. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Pemerintah dalam batasan yuridis (UU) seringkali membatasi persaingan pada beberapa industri tertentu, seperti:
  1. Pemberian hak paten. Hak ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif (monopoli) penggunaan produk atau proses yang dipatenkan. Contoh: perusahaan kamera Polaroid memegang monopoli absolut terhadap pasar kamera langsung jadi selama belasan tahun.
  2. Pemberian monopoli franchise (hak menjual) kepada beberapa perusahaan, berupa ikatan kontrak (khususnya air bersih, listrik, gas alam, telpon). Aturan ini akan menguntungkan industri yang merupakan monopoli alamiah untuk barang dan jasa.
  3. Pembatasan impor, memiliki dasar pemikiran yang lemah, misalnya: suatu industri dapat mendukung persaingan sempurna, tetapi semua pemerintah di dunia menerapkan kuota tinggi kepada produsen luar negeri, akibatnya pasar di tiap negara menjadi kecil dan para produsen hanya dapat menjual barang di pasar domestik saja.
Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi positif:
  • memotivasi pengguaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
2. Segi Negatif
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal - jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
Kebijakan Monopoli
Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
  • Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
  • Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
  • Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
  • Pengenaan pajak
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
  1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
  2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
  3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Latihan